Kantor Advokat ANDRIS BASRIL
Alamat: Jl.Tebet Barat Dalam Raya No.16 Jakarta Selatan
Telepon: +6221.829.6893 | e-mail: abrlawfirm@yahoo.com

Solusi Mediasi Advokat

Pada prinsipnya inisiatif pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi Advokat dengan menggunakan Jasa Advokat tunduk pada kesepakatan para pihak.

Hal ini dapat dilihat dari sifat kekuatan mengikat dari kesepakatan hasil mediasi didasarkan pada kekuatan kesepakatan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Dengan demikian pada prinsipnya pilihan mediasi Advokat tunduk pada kehendak atau pilihan bebas para pihak yang bersengketa. Mediasi advokat tidak bisa dilaksanakan apabila salah satu pihak saja yang menginginkannya.

Dalam sebuah proses mediasi, Jasa Konsultan Hukum Advokat menjalankan peran untuk menengahi para pihak yang bersengketa. Peran ini diwujudkan melalui tugas Jasa Konsultan Hukum Advokat yang secara aktif membantu para pihak dalam memberikan pemahamannya yang benar tentang sengketa yang mereka hadapi dan memberikan alternatif solusi yang terbaik bagi penyelesaian sengketa diajukan Jasa Konsultan Hukum Advokat sepenuhnya berada dan ditentukan sendiri oleh kesepakatan para pihak yang bersengketa. Jasa Konsultan Hukum Advokat tidak dapat memaksakan gagasannya sebagai penyelesaian sengketa yang harus dipatuhi.

Dalam membantu para pihak yang bersengketa Jasa konsultan hukum Advokat sebagai wujud pelayanan hukum Mediasi Advokat memberikan solusi berupa :

1. Penyelesaian Masalah Hukum,

2. Konsultasi Hukum,

3. Bantuan Hukum,

4. Menjalankan Kuasa / Mewakili,

5. Pendampingan Hukum,

6.Pembelaan Hukum / Advokasi,

7.Pendapat & Nasihat Hukum,

8. Surat - Menyurat Hukum,

9. Pembuatan Draft & Analisa Kontrak,

10. Pemeriksaan Hukum,

11. Pengurusan Perizinan Usaha, 


Mediasi Advokat

Mediasi Advokat
Mediasi Advokat sebagai wujud pelayanan hukum yang memberikan solusi dan cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa.

Ilustrasinya seperti ini, Anda memiliki sebuah masalah hukum atau Perkara Hukum misalkan saat ini terbentur masalah perkara Perdata yang menjadi ganjalan atau beban masalah yang tak berujung kapan selesainya. 

Setiap perkara perdata dilatar belakangi oleh ketidakpuasan seseorang atau beberapa orang ( pihak penggugat) terhadap seseorang atau beberapa orang lain ( pihak tergugat ), yang menurut pihak penggugat ada hak-haknya yang telah dilanggar oleh pihak tergugat, atau ada kewajiban tergugat kepada penggugat yang tidak dilaksanakan oleh tergugat.

Penggugat karena telah berkali-kali meminta haknya kepada tergugat, tidak juga berhasil kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan, dengan harapan Hakim dapat mengembalikan hak penggugat atau menghukum tergugat memenuhi kewajibannya . 

Disinilah peran Mediasi Advokat menjalankan tugasnya untuk memberikan solusi dan cara penyelesaian yang bersengketa agar Perkara hukum anda tidak perlu sampai mengajukan gugatan pengadilan.

Mediasi disini mengandung arti mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para pihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyelesaian. Meskipun demikian akseptabilitas tidak berarti para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Sedangkan peran Advokat melakukan kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang bersengketa.

Jasa Kantor Hukum Advokat Pengacara

Jasa Kantor Hukum Advokat Pengacara
Bagi anda yang membutuhkan Jasa Pengacara Advokat & Konsultan Hukum di Jakarta dan seluruh Indonesia, untuk Kasus hukum atau legal aspek. 

Bidang Litigasi : Hukum Keluarga / Perkawinan / Warisan / KDRT, Agraria atau Pertanahan, Hukum Perburuhan atau Ketenagakerjaan, Pasar Modal, Hukum Perusahaan/ Bisnis, Asuransi Kepailitan, Korupsi Kurator dan Pengurusan Perbankan dan Keuangan, Property Right, Paten dan Merek, Malpraktek, Keimigrasian, Kelautan dan Penerbangan Hak Azasi Manusia.

Maupun bidang non litigasi : Membuat kontrak-kontrak atau Perjanjian, baik dalam lingkup Nasional maupun Internasional Mereview / Legal Audit Perjanjian-perjanjian, kontrak dan dokumen Membuat pendapat hukum atau Legal Opinion pendirian Perseroan Terbatas,Yayasan, Koperasi dan sebagainya Melakukan negosiasi dengan Pihak III (Ketiga) / Mediasi & Mediator Membuat Somasi atau Peringatan dan Menjawab surat menyurat yang berkaitan dengan permasalahan hukum dan seterusnya.

Kami siap membantu Anda. mendapat pelayanan penuh jasa advokasi hukum dari kami. Segala permasalahan hukum Anda, usaha bahkan keluarga Anda, akan Kami selesaikan segera mungkin.sebagai wujud pelayanan Jasa hukum yang kami berikan.