Kantor Advokat ANDRIS BASRIL
Alamat: Jl.Tebet Barat Dalam Raya No.16 Jakarta Selatan
Telepon: +6221.829.6893 | e-mail: abrlawfirm@yahoo.com

Mediasi Advokat

Mediasi Advokat
Mediasi Advokat sebagai wujud pelayanan hukum yang memberikan solusi dan cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa.

Ilustrasinya seperti ini, Anda memiliki sebuah masalah hukum atau Perkara Hukum misalkan saat ini terbentur masalah perkara Perdata yang menjadi ganjalan atau beban masalah yang tak berujung kapan selesainya. 

Setiap perkara perdata dilatar belakangi oleh ketidakpuasan seseorang atau beberapa orang ( pihak penggugat) terhadap seseorang atau beberapa orang lain ( pihak tergugat ), yang menurut pihak penggugat ada hak-haknya yang telah dilanggar oleh pihak tergugat, atau ada kewajiban tergugat kepada penggugat yang tidak dilaksanakan oleh tergugat.

Penggugat karena telah berkali-kali meminta haknya kepada tergugat, tidak juga berhasil kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan, dengan harapan Hakim dapat mengembalikan hak penggugat atau menghukum tergugat memenuhi kewajibannya . 

Disinilah peran Mediasi Advokat menjalankan tugasnya untuk memberikan solusi dan cara penyelesaian yang bersengketa agar Perkara hukum anda tidak perlu sampai mengajukan gugatan pengadilan.

Mediasi disini mengandung arti mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para pihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyelesaian. Meskipun demikian akseptabilitas tidak berarti para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Sedangkan peran Advokat melakukan kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang bersengketa.