Kantor Advokat ANDRIS BASRIL
Alamat: Jl.Tebet Barat Dalam Raya No.16 Jakarta Selatan
Telepon: +6221.829.6893 | e-mail: abrlawfirm@yahoo.com

Penyelesaian Masalah Hukum di Jasa Advokat

Berbagai macam cara telah dilakukan untuk mengatasi masalah penegakan hukum namun belum ada solusi dan pilihan. Upaya penyelesaian masalah hukum perlu direncanakan dulu tahap-tahap penyelesaian masalah hukum itu dengan baik.

Penyelesaian Masalah Hukum di Jasa konsultan Hukum Advokat, antara lain melakukan analisis atas berbagai permasalahan hukum, melaksanakan dan membantu menyelesaian permasalahan melalui berbagai alternatif dan biasanya tidak terbatas pada :

1. Layanan Litigasi,

Pengertian Litigasi adalah Pemberian jasa hukum kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum di kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan, dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah agung.

Pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan di dalam pengadilan, seperti :

-  Peradilan Perdata dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

-  Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;

-  Peradilan Niaga, Peradilan Hubungan Industrial dan HAM dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; dan

-  Peradilan Agama dalam jurisdiksi Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung.

 2. Non Litigasi,

Pengertian Non Litigasi adalah pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan di dalam lembaga hukum di luar pengadilan, seperti :
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase;
- Mediasi dan Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.


3. Perdamaian,

Pengertian Perdamaian disini adalah pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian permasalahan secara damai di luar pengadilan, yang bertindak selaku mediator, negosiator, rekonsiliator yang dilakukan melalui pendekatan komersial, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.



Demikian beberapa Point Penyelesaian Masalah Hukum di Jasa konsultan Hukum Advokat.