Kantor Advokat ANDRIS BASRIL
Alamat: Jl.Tebet Barat Dalam Raya No.16 Jakarta Selatan
Telepon: +6221.829.6893 | e-mail: abrlawfirm@yahoo.com

Pendampingan Hukum

Pendampingan hukum diperlukan pada saat menghadapi masalah hukum dengan memberikan pelayanan konsultasi hukum dan pembelaan hukum. Jasa Konsultan Hukum advokat siap mendampingi penanganan Kasus hukum pidana dan Hukum Perdata.

Menjalankan Kuasa Hukum

Jasa konsultan Hukum Advokat dalam menjalankan / Mewakili perkara kliennya dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-haknya, dengan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Bantuan Hukum

Jasa Konsultan Hukum advokat membantu masyarakat luas yang mencari Informasi Hukum dan / atau membantu para Pencari Keadilan untuk mendapatkan hak-hak hukumnya ; atau mereka yang membutuhkan bantuan dan jasa hukum terhadap masalah hukum yang sedang dialaminya.

Masyarakat yang tidak mampu ( lemah ) secara ekonomi mendapatkan perlakuan khusus bantuan hukum secara cuma-cuma di Jasa Konsultan Hukum advokat.

Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu dari hak asasi yang harus direkognisi dan dilindungi.
Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 termasuk ketentuan Pasal 28 Huruf D ayat (1) dan Pasal 28 Huruf I ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen tersebut maka hak atas bantuan hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga yang wajib dimiliki dan hanya ada di dalam sistem negara hukum.

Adanya prinsip hukum yang berdaulat ( supremacy of law) dan adanya jaminan terhadap setiap orang yang diduga bersalah untuk mendapatkan proses peradilan yang adil ( fair trial ) merupakan syarat yang harus dijamin secara absolut dalam negara hukum.

Dalam perkembangannya maka adanya program bantuan hukum juga merupakan bagian yang terpenting dari rekognisi dan perlindungan hak asasi manusia.

Pemberian bantuan hukum yang dimaksud disini adalah yang khusus diberikan kepada kaum miskin dan buta huruf.

Adapun tujuan yang ingin dicapai dari program bantuan hukum kepada kaum miskin dan buta huruf adalah untuk terwujudnya akses keadilan ( access to justice) yang merata.

Salah satu bentuk dari bantuan hukum tersebut adalah adanya pembelaan atau pendampingan dari seorang advokat (access to legal counsel ).

Dalam beberapa hal, maka masalah bantuan hukum dalam kaitannya dengan akses terhadap keadilan merupakan hal yang tidak mudah untuk diuraikan. Hal ini disebabkan karena masalah akses mendapatkan keadilan bukan hanya masalah hukum saja melainkan juga merupakan masalah politik, bahkan lebih jauh lagi adalah masalah budaya. Permasalahan tersebut semakin bertambah sulit dengan timbulnya dampak sosial dibidang ekonomi dan berbagai bidang lainnya sebagai akibat dari adanya proses pembangunan, seperti semakin luasnya tingkat kemiskinan, semakin tingginya tingkat buta huruf, dan keadaan kesehatan masyarakat yang semakin buruk.

Konsultasi Hukum Advokat

Tanya jawab seputar masalah Hukum identik dengan Konsultasi Hukum.

Konsultasi Hukum, yaitu Memberikan solusi hukum kepada klien / masyarakat mengenai kasus - kasus hukum yang terjadi.

Pelayanan konsultasi hukum di Jasa Konsultan Hukum Advokat biasanya tentang masalah ketenagakerjaan, perkawinan, keluarga, waris, pidana, perdata, perusahaan, tanah, rumah, utang piutang, perceraian, usaha, perjanjian dan lain-lain.

Penyelesaian Masalah Hukum di Jasa Advokat

Berbagai macam cara telah dilakukan untuk mengatasi masalah penegakan hukum namun belum ada solusi dan pilihan. Upaya penyelesaian masalah hukum perlu direncanakan dulu tahap-tahap penyelesaian masalah hukum itu dengan baik.

Penyelesaian Masalah Hukum di Jasa konsultan Hukum Advokat, antara lain melakukan analisis atas berbagai permasalahan hukum, melaksanakan dan membantu menyelesaian permasalahan melalui berbagai alternatif dan biasanya tidak terbatas pada :

1. Layanan Litigasi,

Pengertian Litigasi adalah Pemberian jasa hukum kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum di kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan, dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah agung.

Pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan di dalam pengadilan, seperti :

-  Peradilan Perdata dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

-  Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;

-  Peradilan Niaga, Peradilan Hubungan Industrial dan HAM dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; dan

-  Peradilan Agama dalam jurisdiksi Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung.

 2. Non Litigasi,

Pengertian Non Litigasi adalah pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan di dalam lembaga hukum di luar pengadilan, seperti :
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase;
- Mediasi dan Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.


3. Perdamaian,

Pengertian Perdamaian disini adalah pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian permasalahan secara damai di luar pengadilan, yang bertindak selaku mediator, negosiator, rekonsiliator yang dilakukan melalui pendekatan komersial, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.



Demikian beberapa Point Penyelesaian Masalah Hukum di Jasa konsultan Hukum Advokat.