Kantor Advokat ANDRIS BASRIL
Alamat: Jl.Tebet Barat Dalam Raya No.16 Jakarta Selatan
Telepon: +6221.829.6893 | e-mail: abrlawfirm@yahoo.com

Solusi Mediasi Advokat

Pada prinsipnya inisiatif pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi Advokat dengan menggunakan Jasa Advokat tunduk pada kesepakatan para pihak.

Hal ini dapat dilihat dari sifat kekuatan mengikat dari kesepakatan hasil mediasi didasarkan pada kekuatan kesepakatan berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Dengan demikian pada prinsipnya pilihan mediasi Advokat tunduk pada kehendak atau pilihan bebas para pihak yang bersengketa. Mediasi advokat tidak bisa dilaksanakan apabila salah satu pihak saja yang menginginkannya.

Dalam sebuah proses mediasi, Jasa Konsultan Hukum Advokat menjalankan peran untuk menengahi para pihak yang bersengketa. Peran ini diwujudkan melalui tugas Jasa Konsultan Hukum Advokat yang secara aktif membantu para pihak dalam memberikan pemahamannya yang benar tentang sengketa yang mereka hadapi dan memberikan alternatif solusi yang terbaik bagi penyelesaian sengketa diajukan Jasa Konsultan Hukum Advokat sepenuhnya berada dan ditentukan sendiri oleh kesepakatan para pihak yang bersengketa. Jasa Konsultan Hukum Advokat tidak dapat memaksakan gagasannya sebagai penyelesaian sengketa yang harus dipatuhi.

Dalam membantu para pihak yang bersengketa Jasa konsultan hukum Advokat sebagai wujud pelayanan hukum Mediasi Advokat memberikan solusi berupa :

1. Penyelesaian Masalah Hukum,

2. Konsultasi Hukum,

3. Bantuan Hukum,

4. Menjalankan Kuasa / Mewakili,

5. Pendampingan Hukum,

6.Pembelaan Hukum / Advokasi,

7.Pendapat & Nasihat Hukum,

8. Surat - Menyurat Hukum,

9. Pembuatan Draft & Analisa Kontrak,

10. Pemeriksaan Hukum,

11. Pengurusan Perizinan Usaha,