Bantuan Hukum
Jasa Konsultan Hukum advokat membantu masyarakat luas yang mencari Informasi Hukum dan / atau membantu para Pencari Keadilan untuk mendapatkan hak-hak hukumnya ; atau mereka yang membutuhkan bantuan dan jasa hukum terhadap masalah hukum yang sedang dialaminya.
Masyarakat yang tidak mampu ( lemah ) secara ekonomi mendapatkan perlakuan khusus bantuan hukum secara cuma-cuma di Jasa Konsultan Hukum advokat.
Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu dari hak asasi yang harus direkognisi dan dilindungi.
Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 termasuk ketentuan Pasal 28 Huruf D ayat (1) dan Pasal 28 Huruf I ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen tersebut maka hak atas bantuan hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga yang wajib dimiliki dan hanya ada di dalam sistem negara hukum.
Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 termasuk ketentuan Pasal 28 Huruf D ayat (1) dan Pasal 28 Huruf I ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen tersebut maka hak atas bantuan hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga yang wajib dimiliki dan hanya ada di dalam sistem negara hukum.
Adanya prinsip hukum yang berdaulat ( supremacy of law) dan adanya jaminan terhadap setiap orang yang diduga bersalah untuk mendapatkan proses peradilan yang adil ( fair trial ) merupakan syarat yang harus dijamin secara absolut dalam negara hukum.
Dalam perkembangannya maka adanya program bantuan hukum juga merupakan bagian yang terpenting dari rekognisi dan perlindungan hak asasi manusia.
Pemberian bantuan hukum yang dimaksud disini adalah yang khusus diberikan kepada kaum miskin dan buta huruf.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari program bantuan hukum kepada kaum miskin dan buta huruf adalah untuk terwujudnya akses keadilan ( access to justice) yang merata.
Salah satu bentuk dari bantuan hukum tersebut adalah adanya pembelaan atau pendampingan dari seorang advokat (access to legal counsel ).
Dalam beberapa hal, maka masalah bantuan hukum dalam kaitannya dengan akses terhadap keadilan merupakan hal yang tidak mudah untuk diuraikan. Hal ini disebabkan karena masalah akses mendapatkan keadilan bukan hanya masalah hukum saja melainkan juga merupakan masalah politik, bahkan lebih jauh lagi adalah masalah budaya. Permasalahan tersebut semakin bertambah sulit dengan timbulnya dampak sosial dibidang ekonomi dan berbagai bidang lainnya sebagai akibat dari adanya proses pembangunan, seperti semakin luasnya tingkat kemiskinan, semakin tingginya tingkat buta huruf, dan keadaan kesehatan masyarakat yang semakin buruk.